Bogor(UNAS) –Pada Senin, 29 Juli 2024, Sidang Terbuka Program Doktoral Program Studi Konservasi Biodiversitas Tropika (KVT) Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaksanakan di Gedung Sylva Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, Kampus IPB Dramaga. Pada sidang ini, Gugah Praharawati, staf Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional, mempresentasikan penelitian inovatifnya tentang model penanganan perburuan ilegal satwa liar di Kawasan Konservasi Rimbang Baling, Riau, Sumatra.

Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Dr. Ir. Ani Mardiatuti, M.Sc., Prof. Dr. Ir. Burhanuddin Masy’ud, M.S., dan Dr. Drs. Satyawan Sunito. Sidang ini juga menghadirkan penguji luar, Dr. Ir. Wirato, M.Sc. (Pengelolaan Kawasan Konservasi Wildlife Human Conflict KLHK) dan Dr. Ir. Soeryo Adiwibowo, M.S. (Sosial Ekonomi Pertanian, Natural Resource dan Environmental Management, Human Ecology dan Political Ecology IPB). Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Noor Farikhah Haneda, M.Si. dan Dr. Ir. Arzyana Sunkar, M.Sc.

Latar Belakang dan Pentingnya

Kawasan Konservasi Rimbang Baling, juga dikenal sebagai Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SMBRBB), terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Wilayah ini sangat penting bagi kelangsungan hidup satwa liar yang terancam punah, terutama harimau Sumatra. Namun, kesulitan ekonomi telah mendorong masyarakat lokal untuk bergantung pada perburuan dan penebangan liar, yang mengancam populasi satwa tersebut.

Pendekatan Konservasi Berbasis Keimanan

Penelitian Praharawati memperkenalkan pendekatan konservasi berbasis keimanan yang unik. Model ini mengintegrasikan ajaran Islam, yaitu fatwa MUI No 4 2014 (tentang Pelestarian Satwa Langka dalam Mempertahankan Keseimbangan Ekosistem), pemantauan penegakan hukum, intervensi livelihood, dan diseminasi fatwa melalui media sosial untuk mengurangi perburuan ilegal di sekitar SMBRBB. Tujuannya adalah untuk mengurangi konflik antara manusia dan satwa liar, mengatasi konflik tenurial, serta meningkatkan kesadaran publik tentang perdagangan satwa liar secara ilegal.

Metodologi Penelitian

Penelitian ini melibatkan periode intervensi selama 2 tahun 9 bulan di 8 desa sekitar SMBRBB, menggunakan metode riset aksi. Tahapan penelitian meliputi:
1. Studi Pendahuluan dan Desain Lokasi: Menggunakan metode before-after-control-impact (BACI), dengan 4 desa sebagai kontrol dan 4 desa sebagai intervensi.
2. Pengembangan Instrumen: Membuat flyer, poster, komik, dan dokumenter dengan melibatkan para ahli.
3. Survei Awal (2019): Mengumpulkan data pengetahuan, sikap, dan praktik (KAP) terkait perilaku berburu lokal dan kondisi sosial ekonomi dari 592 responden rumah tangga.
4. Pelatihan Fatwa: Melatih 40 da’i dan 12 anggota tim patroli harimau (TPU).
5. Implementasi Intervensi: Meliputi pendekatan konservasi berbasis agama, praktik penghidupan, penegakan hukum melalui pemantauan tim TPU, dan diseminasi melalui media sosial.
6. Survei Akhir (2021): Melakukan survei lanjutan dengan 606 responden rumah tangga, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terarah.
7. Survei Ahli (2021-2022): Mengumpulkan pendapat para ahli.
8. Diseminasi Melalui Media Sosial: Menyebarluaskan fatwa melalui platform online.
9. Pengembangan Model Sistem Dinamis: Menciptakan model dinamis untuk mensimulasikan skenario masa depan.

Hasil dan Dampak

Intervensi menunjukkan dampak positif yang signifikan terhadap konservasi harimau. Misalnya, laporan proaktif dari masyarakat tentang keberadaan harimau pada Desember 2020 mengarah pada penanganan yang efektif. Intervensi juga memengaruhi 14 pemburu, meningkatkan kesadaran mereka tentang konservasi dan berpotensi menyelamatkan banyak harimau dan beruang madu setiap tahun.

Studi ini mengungkapkan peningkatan yang signifikan dalam niat konservasi, kekayaan rumah tangga, dan kesejahteraan subjektif. Pemahaman tentang fatwa di kalangan responden melebihi 50%, dengan 62,5% pemimpin agama mengakui efektivitas fatwa tersebut.

Tantangan dan Arah Masa Depan

Tantangan utama meliputi konflik tenurial, ketidakpastian hukum, dan keterbatasan dana. Keterlibatan masyarakat dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan seperti LSM, universitas, tokoh agama, tokoh adat, dan BBKSDA Riau sangat penting untuk keberlanjutan konservasi.

Simulasi Model dan Prospek Masa Depan

Simulasi untuk tahun 2025-2045 menunjukkan bahwa pelaksanaan berkelanjutan dari empat program intervensi dapat mengurangi perburuan ilegal secara signifikan. Namun, dukungan dan pendanaan terus diperlukan untuk program fatwa dan TPU.

Kesimpulan

Model konservasi berbasis keimanan yang inovatif ini menawarkan solusi menjanjikan untuk kawasan yang rentan terhadap perburuan ilegal. Ini tidak hanya menangani kebutuhan konservasi langsung tetapi juga mempromosikan keberlanjutan jangka panjang melalui keterlibatan dan pendidikan masyarakat. (***)