Jakarta (UNAS) – Dalam Workshop Kesehatan Mental yang digelar Universitas Nasional (UNAS) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Masidin Nasrib, S.H., M.H. selaku narasumber yang juga dosen Fakultas Hukum UNAS menyampaikan materi mengenai kenakalan remaja dan dampak hukumnya. Ia menegaskan bahwa para remaja perlu memahami konsekuensi dari setiap tindakan, terutama yang menyimpang dari norma sosial maupun hukum.
Masidin mengawali paparannya dengan menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi. Ia mengingatkan, para siswa untuk tidak sampai terjerat kasus hukum karena dampaknya sangat berat, mulai dari masuk rumah tahanan hingga kehilangan masa depan.
Menurut data yang ia paparkan, kenakalan remaja di Jakarta menunjukkan tren peningkatan, baik dalam bentuk tawuran, penyalahgunaan media sosial (perundungan, ujaran kebencian), hingga penyalahgunaan narkoba. Media sosial, lanjutnya, memberi pengaruh besar terhadap perilaku remaja, bahkan pernah memicu perpecahan sosial pada skala nasional. “Kenakalan remaja terjadi karena masa remaja adalah fase labil, di mana mereka masih mencari jati diri. Sayangnya, proses aktualisasi diri itu sering kali dilakukan dengan cara menyimpang,” jelas Masidin, di Auditorium UNAS, (28/8/2025).
Ia juga memaparkan faktor internal dan eksternal yang menjadi penyebab kenakalan remaja, seperti perubahan biologis, lemahnya iman, kurangnya komunikasi dalam keluarga, hingga pengaruh teman sebaya dan media massa. Bentuk kenakalan remaja yang banyak ditemui antara lain penyalahgunaan narkoba, tawuran antar pelajar, perundungan (bullying), hingga perilaku seks bebas.
Masidin secara tegas memperingatkan siswa agar menjauhi narkoba karena ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati bagi pengedar. Ia juga menyinggung bahaya rokok dan vape yang sering menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, ia mengingatkan tentang aturan baru dalam KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026, di mana perzinahan masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dipenjara. Ia menekankan bahwa perilaku seks bebas maupun tindakan perundungan dapat berakibat pada sanksi hukum maupun sosial.
“Remaja harus bisa mawas diri, tidak mudah tergiur ajakan teman, dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan. Jangan sampai kenakalan sesaat justru merusak masa depan,” pesannya.
Dengan penuh penekanan, Masidin menutup materinya dengan ajakan kepada seluruh siswa agar menjauhi segala bentuk kenakalan remaja, menjaga pergaulan, serta menggunakan media sosial secara bijak agar terhindar dari jeratan hukum. (*DMS)