Logo MPR

Dekan Fakultas Hukum UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menuturkan bahwa selama proses pembelajaran, para peserta akan mendapatkan materi dan diakhiri dengan ujian pendidikan profesi advokat.

“Materi yang disampaikan juga tidak hanya mengenai hukum secara konteks, tetapi juga menekankan kode etik karena para advokat harus menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Adv. Dr. H. Shalih Mnagara Sitompul, S.H., M.H., turut mengapresiasi Fakultas Hukum UNAS yang terus konsisten menjadi bagian dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat.

akil Ketua Umum DPN PERADI, Adv. Dr. H. Shalih Mnagara Sitompul, S.H., M.H.

“Melalui pendidikan ini, kami akan mendorong, mendidik, dan membekali para calon penegak hukum agar dapat menjalankan profesinya secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik,” tuturnya.

Shalih juga menjelaskan mengenai sejarah PERADI yang dibentuk pada 21 Desember 2004 sebagai pelaksanaan amanat undang-undang advokat. “Kami memiliki kewenangan mengadakan pendidikan khusus profesi advokat, menetapkan kantor advokat yang wajib menerima calon advokat magang, melaksanakan ujian profesi advokat, dan mengangkat advokat,” imbuhnya.

PKPA ini akan berlangsung selama 12 kali pertemuan dan diawali dengan pemaparan materi oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Adv. Dr. H. Shalih Mnagara Sitompul, S.H., M.H., mengenai Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, serta Dr. Nicholas, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan yang menjelaskan mengenai Kode Etik Advokat Indonesia.(SAFA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *