Jakarta (UNAS) – Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu, (21/8), di Cityloog Hotel Tebet, Jakarta. Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam kegiatan akademis dan pengawasan pemilu. Acara dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Evaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu: Problematika dan Solusinya.”
FGD ini menghadirkan lima narasumber dari UNAS: Wakil Dekan FH UNAS Dr. Mustakim, S.H., M.H., Ketua Program Studi Ilmu Hukum UNAS Masidin, S.H., M.H., Dr. Hamrin, S.H., M.H., M.Si, Dr. Sulistyowati, S.H., M.H., dan Achmad Sobari, S.H., M.H.P.Hd. Diskusi dipandu oleh Sekretaris Program Studi Magister Hukum Cucuk Endratno, S.H., M.H., dan Sekretaris Program Studi Doktoral Hukum Dr. Ummu Salamah, S.Ag., S.H., M.A.
Acara ini dihadiri kurang lebih seratus Mahasiswa FH UNAS, 20 dosen FH UNAS, serta beberapa dosen dari FISIP dan FTKI UNAS. Diskusi bertujuan mengevaluasi masalah dalam penegakan hukum pemilu, terutama menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada November mendatang. Ketua Program Studi Ilmu Hukum UNAS, Masidin, S.H., M.H., menekankan pentingnya evaluasi ini. “Semoga tema ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperbaiki pelaksanaan pemilu di Indonesia,” ujarnya.
Plt. Kepala PuslitbangDiklat Rahmat Jaya Parlindungan Siregar memaparkan data pelanggaran pemilu sebelumnya. Berdasarkan data tahun 2004, terdapat 311 pelanggaran kode etik dan 191 pelanggaran peraturan. Dekan FH UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawasi proses pemilu. “Mahasiswa harus bersikap kritis terhadap kecurangan yang terjadi. FGD ini adalah wadah untuk memperdalam pemahaman penegakan hukum pemilu,” tambahnya.
FGD ini diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi pelaksanaan pemilu yang lebih baik di masa depan, serta menegaskan komitmen FH UNAS dan BAWASLU dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia. (SAF)