
Jakarta (UNAS) – Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) menyelenggarakan The First International Conference on Law, Economic and Social Justice (ICLES) di Menara UNAS, Kamis (19/6). Konferensi internasional perdana ini menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, Ph.D., sebagai keynote speaker, serta enam pakar dari berbagai negara.
Dekan Fakultas Hukum UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., mengatakan bahwa konferensi ini menjadi wadah akademik untuk mengeksplorasi dan mendiskusikan hubungan antara hukum, ekonomi, dan keadilan sosial secara komprehensif.
“Konferensi ini didasarkan pada pemahaman bahwa hukum, ekonomi, dan keadilan sosial merupakan pilar yang saling bergantung. Kami akan membahas dasar teoretis, tantangan praktis, serta potensi sinergi untuk memajukan hukum dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Prof. Basuki berharap konferensi ini mampu mendorong pertukaran pengetahuan yang transformatif, menjalin jejaring kolaborasi internasional, serta mendorong lahirnya kebijakan berbasis bukti. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Dies Natalis ke-40 Fakultas Hukum UNAS.
Ketua pelaksana, Dr. Ummu Salamah, S.Ag., S.H., M.A., menyampaikan bahwa ICLES merupakan awal dari rangkaian konferensi internasional yang akan rutin diselenggarakan. “Konferensi ini diikuti oleh pemakalah dan partisipan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia,” jelasnya.
Dalam pidatonya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, Ph.D., mengapresiasi penyelenggaraan konferensi ini dan menekankan pentingnya hubungan industrial yang berbasis kepercayaan, strategis, dan inklusif dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan Indonesia.
“Masalah utama ketenagakerjaan bukan hanya soal keterampilan rendah, tetapi juga lemahnya hubungan industrial yang belum berlandaskan kepercayaan dan inklusivitas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerangka hubungan industrial yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mencakup enam komponen, yaitu hubungan kerja dan jaminan sosial, upah dan remunerasi, waktu kerja dan lembur, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kebebasan berserikat serta kerja sama bipartit, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja.
“Kerangka ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan adil,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong perubahan. “Saya mengajak seluruh pihak, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat, untuk menjadikan hubungan industrial bukan sekadar kebijakan, tetapi sebagai gerakan nasional menuju dunia kerja yang inklusif dan adil,” tegasnya.
Selain Menteri Ketenagakerjaan, konferensi ini juga menghadirkan enam pakar dari dalam dan luar negeri, yang dibagi dalam dua sesi. Mereka adalah Prof. Byun Hae Choel, Ph.D. (Hankuk University of Foreign Studies, Korea Selatan); Prof. Datuk Dr. Kassim Noor Mohamed (Enforcement, Leadership and Management University/ELMU, Malaysia); Prof. Lu Xuewu, Ph.D. (Guanxi University, Tiongkok); Prof. Jeong Kuk Won, Ph.D. (Law College of Daegu University, Korea Selatan); Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., M.H. (Universitas Nasional); dan Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. (Universitas Nasional).
Sebagai bentuk tindak lanjut, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan Implementation of Arrangement (IA) antara Fakultas Hukum UNAS dan School of Investigative Science dari Enforcement, Leadership and Management University (ELMU), Malaysia. Penandatanganan dilakukan oleh Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo dan Prof. Dr. Pakhriazad Bin Hassan Zaki sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan ICLES dan penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (NIS)