JAKARTA (UNAS)-Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan hal yang sangat penting bagi tenaga pekerja. Saat ini, untuk masuk dalam sebuah perusahaan diperlukannya sertifikasi kemampuan. Salah satu sertifikasi kemampuan juga bisa didapat melalui Training & Sertification General Safety K3 atau Pelatihan sertifikasi ahli k3 umum yang diadakan oleh Badan Pengembangan Profesi (BP-PRO) UNAS yang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) di Aula blok 1, lantai 4.

Dalam era industri 4.0 saat ini, perusahaan tidak sembarang dalam memilih karyawan. Sebuah perusahaan akan menyeleksi karyawan dan diambil yang paling baik dari calon karyawan yang melamar. Keahlian yang paling dibutuhkan oleh perusahaan diantaranya dengan mengikuti K3. K3 yaitu keselamatan keamanan kerja yang mana dalam K3 ini kita dituntut untuk bekerja secara safety agar kita terhindar dari cedera akibat pekerjaan yang kita alami.

Menurut perwakilan dari ASTTI, Ir. Budi Harsono, M.M menjelaskan bahwa sasaran keselamatan dalam bekerja adalah segala tempat kerja mulai dari darat,laut maupun udara. “ Dalam K3, sasaran keselamatan kerja itu mencakup segala tempat, baik di darat, di laut, maupun di udara,” jelasnya. Pelatihan dan sertifikasi K3 ini, Selain mendapatkan ilmu mengenai K3 dengan mengikuti pelatihan ini peserta juga akan mendapatkan sertifikat dari keikutsertaan dalam pelatihan K3. Sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan K3 sangat bermanfaat bagi peserta yang sedang ingin melamar suatu pekerjaan.

Budi juga menambahkan Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. “K3 umum merupakan kesehatan yang berhubungan dan berkaitan dengan mesin, alat berat, bahan kimia dan material. Tenaga kerja juga di dilndungi oleh pemerintah sebegaimana yang disebutkan dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya,” imbuh Budi.

Training K3 Umum adalah program Kementrian Ketenaga Kerjaan (KEMNAKER) untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Pada Sambutannya, Budi juga menjelaskan bahwa menerapkan dan mengimplementasikan K3 bagi karyawan di sebuah perusahaan merupakan hal peting yang harus dilakukan. “Penting bagi perusahaan untuk mengimplementasikan K3 disetiap kerja guna menjaga keselamatan dan kesehatan setiap karyawannya.” Serunya.

Sebelum menutup acara yang berlangsung selama 2 hari (10-11/5), anggota dari ASTTI ini juga berharap K3 ini sebagai upaya untuk dapat menjaga karyawan saat sebelum bekerja, pasca bekerja sehingga bisa menguntungkan kedua pihak. “Dengan pelatihan K3, diharapkan ini sebagai upaya untuk dapat menjaga karyawan saat sebelum bekerja, pasca bekerja sehingga hal ini bisa mendapatkan keuntungan yang di inginkan,” tutupnya. (*TIN)