Jakarta (Unas) – Setiap pekerja dan pengusaha memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hubungan antarkeduanya diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Namun, dalam pelaksanannya sering sekali terdapat permasalahan baik dari faktor pendidikan, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah, maupun faktor lainnya.

Permasalahan tersebut dialami oleh banyak negara, termasuk di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Magister Ilmu Hukum Universitas Nasional (UNAS) langsungkan kuliah umum dengan membahas ‘Hukum Ketenagakerjaan’, pada Sabtu (26/09). Kegiatan ini dilakukan secara virtual dan diikuti oleh mahasiswa pascasarjana Hukum Unas.

Prof. Dr. Kamal Halili Hasan
Hadir sebagai pembicara, Guru Besar Labour Law Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Prof. Dr. Kamal Halili Hasan mengatakan, ketenagakerjaan saat ini merupakan isu penting dan banyak diperhatikan dikalangan masyarakat mengingat adanya pandemi Covid-19. Tak jarang, kondisi ini membuat perusahaan memiliki masalah dengan tenaga kerjanya.

“Kondisi pandemi Covid-19 membuat permasalahan tenaga kerja semakin kompleks dan banyak. Perlu kontribusi dari pakar hukum dan berbagai pihak guna membalikkan kecelakaan kerja di negara-negara,” jelasnya.

Melalui presentasi berjudul ‘Perundangan Keselamataan dan Kesihatan Pekerjaan: Tanggung Jawab Majikan di Malasyia’, Prof. Kamal mengungkapkan, adanya kecelakaan kerja di Malaysia melahirkan perluasan di dalam peraturan perundang undangan. Dimana sebelumnya ialah Factory and Machiery (FMA) 1967 yang skopnya hanya untuk pabrik manufacturing, kemudian dirubah menjadi Occupational Safety and Health Act (OSHA) 1994 yang memiliki peraturan lebih luas.

“Peraturan pengganti yang dibuat oleh Malaysia lebih luas cakupannya. OSHA 1994 tidak hanya manufacturing, tetapi lebih luas ke infrastruktur dan sebagainya terhadap kecelakaan kerja yang bisa terjadi di pelaku usaha baik formal maupun non formal,” tambahnya.

Ayu Maulida Sari, SE, MH, CHCP, CHCM
Di sisi lain, dalam bahasannya yang berjudul ‘Peran Tenaga Kerja Asing Dalam Pembangunan di Indonesia dan Masyarakat Ekonomi Asean’, Peneliti di Pusat Kajian Pengembangan dan Pembangunan Indonesia Raya (IRA CDS), Ayu Maulida Sari, SE, MH, CHCP, CHCM mengatakan, dibutuhkan peningkatan keterampilan dan keahlian tenaga kerja asing dalam melaksanakan pembangunan di Indonesia.

“Peran tenaga kerja asing di Indonesia khususnya di ASEAN diperlukan dalam rangka investasi dan program alih transfer yang dapat membuat negara tersebut memajukan kesejahteraan, sehingga tercipta keadilan bagi rakyatnya,” kata Ayu. Selain itu, lanjutnya, adanya tenaga kerja asing dalam pembangunan di Indonesia juga dapat membuka perluasan kesempatan bekerja, membuka peluang jabatan tertentu, membuka peluang investasi, serta meningkatkan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Unas, Dr. Rumainur, S.H., M.H mengatakan, kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran tentang permasalahan hukum ketenagakerjaan serta memberikan referensi tesis bagi mahasiswa.

Dr. Rumainur, S.H., M.H
“Melalui kuliah umum ini kita bisa sharing dengan Malaysia, dengan universitas dan organisasi lain terkait dengan hukum ketenagakerjaan. Semoga kuliah umum ini bisa melahirkan tindak lanjut yang positif bagi mahasiswa hukum Unas,” ujarnya dalam sambutan.(NIS)