Logo MPR

Jakarta (UNAS) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), Erma Defiana Putriyanti, S.H., M.H., berhasil meraih gelar Doktor dalam Ilmu Hukum pada Kamis, 9 Januari 2024, di Universitas Brawijaya. Dalam disertasinya yang berjudul “Makna Rahasia Bank Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Debitor”, Erma mengangkat pentingnya perlindungan hukum atas data nasabah dan debitor dalam konteks kerahasiaan bank.

Penelitian ini menyoroti aspek hukum dari rahasia bank, yang berfungsi melindungi data pribadi serta informasi keuangan nasabah dan debitor. Menurut Erma, makna rahasia bank mencakup perlindungan hukum terhadap identitas pribadi nasabah dan informasi keuangan debitor yang dijamin oleh berbagai peraturan, seperti:

Data Pribadi sebagai Aset Berharga
Erma menekankan bahwa di era digital, data pribadi memiliki nilai ekonomi yang tinggi. “Informasi pribadi nasabah sering kali dimanfaatkan untuk tujuan bisnis dan strategi pemasaran. Oleh karena itu, perlindungan hukum menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data yang dapat merugikan nasabah,” jelasnya.

Perlindungan bagi Nasabah Debitor
Selain perlindungan untuk nasabah penyimpan, penelitian ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi nasabah debitor. Menurut Erma, debitor memainkan peran strategis dalam fungsi intermediasi bank, khususnya dalam mendukung penyaluran kredit yang berdampak besar pada perekonomian masyarakat dan nasional.

Sidang Promosi Doktoral
Sidang promosi doktoral ini dipimpin oleh Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., sebagai Ketua Sidang. Tim promotor terdiri dari:

Para penguji lainnya adalah:

Kontribusi Penelitian
Melalui penelitiannya, Erma berharap dapat memberikan kontribusi praktis dan teoretis bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan data nasabah. Temuan ini juga diharapkan menjadi referensi bagi regulator dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif terkait kerahasiaan bank dan perlindungan data pribadi. (MPR)