KUTIPAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR NOMOR: 01, 02 DAN 03 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEWAJIBAN KEUANGAN BAGI MAHASISWA AKTIF DAN MAHASISWA BARU
- Sesuai Surat Keputusan Rektor nomor 01 Tahun 2016 Tentang Biaya Tes Urine bagi mahasiswa baru dan pindahan atau lanjutan:
A. Sebelumnya = Rp. 100,000.- (dibayarkan pada saat tes ke FIKES)
B. Perubahan (Sekarang) = Rp. 150,000.-
Pembayaran biaya tes urine dilakukan melaui transfer ke rekening UNAS atau saat pembelian formulir atau langsung di loket keuangan saat melakukan tes urine.
2. Sesuai Surat Keputusan Rektor nomor 02 Tahun 2016 Tentang:
A. Biaya Cuti Akademik Untuk Mahasiswa Aktif Program D3, DIV dan S1 = Rp. 300,000.- Persemester dan maksimal hanya 2 semester berturut-turut.
B. Denda Bagi Mahasiswa Non Aktif/ Cuti Tidak Lapor
- Mahasiswa non aktif/ cuti tidak lapor selama 1-3 semester untuk D3, DIV dan S1 dikenakan denda sebesar 25% dari Biaya kuliah sebelum mengambil cuti akamedik dikalikan dengan jumlah semester non aktif dengan proses pembayaran sekaligus atau dapat dianggsur sebanyak 2 kali;
- Mahasiswa non aktif/ cuti tidak lapor selama 4 semester untuk D3, DIV dan S1 dikenakan sebesar 50% dari Biaya kuliah sebelum mengambil cuti akamedik dikalikan dengan jumlah semester non aktif dengan proses pembayaran sekaligus atau dapat dianggsur sebanyak 2 kali;
- Mahasiswa non aktif/cuti tidak lapor selama lebih dari 4 semester untuk D3, DIV dan S1 dikenakan denda sebesar biaya bagi mahasiswa pindahan;
- Pembebanan biaya kuliah bagi mahasiswa aktif atau mahasiswa pada perpanjangan masa studi selama 1 semester dikenakan beban sebesar 50% dari biaya kuliah sebelum perpanjangan:
A. Mahasiswa Program D3 yang masih aktif mulai dikenakan pada semester 7 hingga semester 10;
B. Mahasiswa Program DIV dan S1 yang masih aktif dikenakan pada semester 9 hingga semester 14;
C. Mahasiswa program D3 pada masa studi perpanjangan dikenakan pada semester 11;
D. Mahasiswa program DIV dan S1 pada masa studi perpanjangan dikenakan pada semester 15.
3. Sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor 03 Tahun 2016 Tentang:
A. Biaya Cuti Akademik Persemester Untuk mahasiswa aktif program S2 dan S3 dan Pengambilan cuti maksimal 2 semester berturut-turut:
- Program (S2) = Rp. 400,000.-
- Program (S3) = Rp. 500,000.-
B. Denda Bagi Mahasiswa Non Aktif/ Cuti Tidak Lapor:
- Mahasiswa non aktif/ cuti tidak lapor selama 1-2 semester untuk S2 dan S3 dikenakan denda sebesar 25% dari Biaya kuliah sebelum mengambil cuti akamedik dikalikan dengan jumlah semester non aktif dengan proses pembayaran sekaligus atau dapat dianggsur sebanyak 2 kali;
- Mahasiswa non aktif/ cuti tidak lapor selama 3 semester untuk S2 dan S3 dikenakan sebesar 50% dari Biaya kuliah sebelum mengambil cuti akamedik dikalikan dengan jumlah semester non aktif dengan proses pembayaran sekaligus atau dapat dianggsur sebanyak 2 kali;
- Mahasiswa non aktif/cuti tidak lapor selama lebih dari 3 semester untuk S2 dan S3 dikenakan denda sebesar biaya bagi mahasiswa pindahan;
- Pembebanan biaya kuliah bagi mahasiswa aktif atau mahasiswa pada perpanjangan masa studi selama 1 semester dikenakan beban sebesar 50% dari biaya kuliah sebelum perpanjangan:
- Mahasiswa Program S2 yang masih aktif mulai dikenakan pada semester 5 hingga semester 8 ;
- Mahasiswa Program S3 yang masih aktif dikenakan pada semester 6 hingga semester 9
- Mahasiswa program S2 pada masa studi perpanjangan dikenakan pada semester 9;
- Mahasiswa program S3 pada masa studi perpanjangan dikenakan pada semester 10.
Surat Keputusan berlaku mulai semester genap tahun akademik 2015/2016, kecuali biaya tes urine berlaku mulai semester ganjil tahun akademik 2016/2017.
Demikian pengumuman ini diberitahukan atas kerjasamnya kami mengucapkan terima kasih.
Versi PDF dapat didownload disini
Jakarta, 19 Januari 2016
UPT Marketing & Public Relations
Manajer,
Dian Metha Ariyanti, S.Sos., M.Si.
Dear admin
Saya mau bertanya tentang kuliah program s1 hukum berapa biaya nyah? Dan apakah dapat di cicil