Logo MPR

Workshop ini menghadirkan Subkoordinator Data Pendidikan Tinggi LLDikti Wilayah III, Franova Herdiyanto, S.Kom., M.T.I., sebagai narasumber utama. Ia membahas berbagai tantangan pelaporan data PDDIKTI yang dihadapi perguruan tinggi, termasuk rencana perubahan regulasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan SDM, Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., menguraikan sejumlah persoalan yang dihadapi UNAS, seperti pengelolaan data dosen aktif, tidak aktif, dan menjelang pensiun; kejelasan status pelaporan dosen tidak tetap serta tenaga pengajar non-dosen dalam sistem PDDIKTI; hingga kendala administrasi ketika dosen pengajar tidak tercatat di sistem meski kelas dan nilai sudah dilaporkan.

Menanggapi hal tersebut, Franova Herdiyanto menjelaskan bahwa saat ini kementerian sedang menyiapkan penyesuaian dua regulasi penting. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi akan diganti dengan peraturan baru pada Agustus 2025, sementara Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen akan disesuaikan kembali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Salah satu perubahan penting adalah pemisahan kategori dosen dan pengajar non-dosen. Untuk kebutuhan akreditasi, hanya kategori dosen yang akan dihitung. Namun, tenaga pengajar non-dosen kini dapat didaftarkan di PDDIKTI melalui Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sementara status dosen tidak tetap masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Workshop ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga momentum bagi UNAS untuk mempersiapkan diri menghadapi transisi regulasi dan memperbaiki akurasi pelaporan data dosen. Dengan pengetahuan yang diperoleh, unit penjaminan mutu dan SDM diharapkan dapat lebih patuh terhadap kebijakan nasional, menjaga kelancaran administrasi akademik, serta mengoptimalkan capaian akreditasi universitas.(***)