Jakarta (UNAS) – Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Nasional (UNAS) kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Standar Kekhasan UNAS guna meningkatkan kualitas dan ciri khas pendidikan. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Cyber Library, UNAS Pejaten, Kamis, (20/6).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu UNAS Dr. Muhani, S.E., M.Si.M., rapat koordinasi kekhasan UNAS memiliki maksud dan tujuan utama yaitu untuk membuat standar kekhasan UNAS yang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) terbaru No.53 tahun 2023.
Ia melanjutkan, rapat koordinasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Riset dan Teknologi (Permenristek) No.53 UNAS atau institusi pendidikan tinggi serta mempunyai standar kekhasan perguruan tinggi yang wajib dipenuhi. Selain itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas sehingga meningkatkan daya saing perguruan tinggi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa melihat beberapa perubahan dan tren di masa depan yang mungkin mempengaruhi standar kekhasan universitas yaitu teknologi berkembang pesat, dan universitas perlu beradaptasi dengan perubahan ini. “Universitas perlu menggunakan teknologi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian, serta standar kekhasan mereka perlu mencerminkan kegiatan ini,” ucap Muhani.
Rapat Koordinasi terlibat standar di bawah Wakil Rektor biidang Administrasi umum, keuangan, dan SDM Prof. Dr. Drs. Eko Sugiyanto, M.Si., meliputi biro administrasi umum (BAU), biro administrasi keuangan (BAK) dan biro administrasi sumber daya manusia (BSDM).
PIC seperti BAU,BSDM dan juga BAK yang telah dicantumkan pada terlibatnya standar diatas mempunyai tim/kelompok didalamnya agar tugas dapat dibagi sesuai keahlian masing-masing anggota, sehingga pekerjaan bisa selesai lebih cepat dan efisien. Maka dari itu, “tim Atau Kelompok kerja dapat meningkatkan efektivitas dan hasil dari suatu proyek atau pekerjaan,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini diharapkan dapat terbentuknya standar kekhasan/kekhususan UNAS yang segera diimplementasikan atas aturan pemerintah serta Peraturan Menteri baru tersebut harus segera diimplementasikan pada tahun 2025. (MPR)