Jakarta (UNAS) – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Nasional (UNAS) ikuti pelatihan penanganan pertama kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Selasa-Rabu (14-15/05).
Dalam wawancaranya bersama Humas UNAS, Sekretaris Satgas PPKS UNAS, Silvia Putri Nurhidayanti, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan langkah awal Satgas PPKS UNAS guna menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual.
“Bekal dari pelatihan ini, walaupun untuk penanganan pertama, tapi sudah mencakup bagaimana menjalankan segala proses penanganan kasus. Mulai dari penerimaan laporan, pendampingan, pembuatan kronologi, pencarian bukti dan fakta, pemanggilan terlapor, hingga pemberian rekomendasi kepada komisi disiplin dan pimpinan untuk penerapan sanksi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sanksi yang diberikan tidak hanya sanksi akademik saja, tetapi bisa dilanjutkan ke sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. “Hal ini juga yang dibahas dalam pelatihan, bagaimana membagi sanksi pidana dan non pidana serta sanski akademik dan lainnya,” ucap Silvia.
Alumni Fakultas Hukum UNAS itu melanjutkan bahwa kedepannya, Satgas PPKS akan melakukan sosialisasi berkelanjutan, baik melalui sosial media maupun banner yang akan dipasang di tempat yang strategis di lingkungan UNAS.
“Perlu diingat bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Satgas PPKS saja, melainkan juga tanggung jawab seluruh civitas akademika sebagai bukti bahwa UNAS secara tegas melawan segala bentuk kekerasan seksual, ” jelasnya.
Silvia juga menambahkan bahwa Satgas PPKS akan selalu terbuka bagi seluruh Civitas Akademika yang membutuhkan pertolongan. Termasuk berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan membantu melewati segala prosesnya hingga memperoleh keadilan.
“Kami juga menjamin kerahasiaan data pelapor sebagai bukti perlindungan kami kepada korban dan pelapor, sehingga diharapkan UNAS dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh Civitas Akademika-nya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan FISIP UI, Prof. Semiarto Aji Purwanto menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual perlu menjadi perhatian di dunia pendidikan, mengingat hal ini tidak sama dengan tindak kekerasan yang lain.
“Mari kita bersama-sama menghidupkan roh atau substansi anti kekerasan seksual di dunia pendidikan, dan terus mengkampanyekan anti kekerasan seksual. Hal ini perlu menjadi perhatian lebih bagi kita karena terdapat perbedaan penanganan kasus kekerasan seksual dengan tindak kejahatan atau kekerasan yang lain,” tegasnya.
Satgas PPKS merupakan amanat dari Perkemdikbud nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seskual di lingkungan perguruan tinggi. Sebelumnya, UNAS telah membentuk tim Satgas PPKS yang beranggotakan dosen dan mahasiswa yakni, Dr. Ummu Salamah, S.Ag., M.A., S.H., M.H., sebagai Ketua, Silvia Putri Nurhidayanti, S.H., M.H. sebagai Sekretaris, serta Abdul Wahid Mumtazam, Maria Mayawi Sri Utami, dan Yuliana Pungki sebagai anggota.(MPR)