FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL GELAR SEMINAR INTERNASIONAL 5 NEGARA DENGAN MAHKAMAH KONSITUSI

JAKARTA (UNAS) – Fakultas Hukum Universitas Nasional menggelar Konferensi Internasional bertajuk Constitutional Review and Democracy. Konferensi yang melibatkan lima negara yaitu Indonesia, Korea, Malaysia, Myanmar dan Mongolia ini, merupakan hasil kerjasama Universitas Nasional dengan Mahkamah Konstitusi, Korean Association of European Constitution, Korean Association of Legislative Policy dan Korean Association of Vietnamese-Indonesian Law and Culture Studies.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Dr. Ismail Rumadan, S. Ag., M.H, kegiatan ini merupakan seminar Internasional pertama kali yang diadakan oleh universitas di Gedung Mahkamah Konstitusi. Seminar ini penting untuk dilakukan mengingat Indonesia saat ini sedang dalam kondisi transisi demokrasi.

‘’Konstitusi di negara kita ini masih mencari model atau bentuk. Ia mengatur banyak hal namun secara implementasi tidak terwujud. Sehingga, bentrok antara kekuasaan sering terjadi di negara ini, karena ada kewenangan konstitusi yang tidak dishare. Ini juga merupakan proses pembelajaran bagi negara kita yang menganut demokrasi modern’’ ungkap Ismail.

Sedangkan bagi Universitas Nasional, Seminar Internasional ini memiliki arti tersendiri. Yaitu, lanjut Ismail, sebagai bentuk pengembangan kerjasama dengan Hankuk University of Foreign Studies yang telah dijalin selama ini. Kedua institusi baik Universitas Nasional dan Hankuk University of Foreign Studies telah menjalin Nota Kesepahaman untuk melakukan kerjasama di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Tak hanya itu saja, kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi merupakan wujud aktualitas kampus untuk menghubungkan kajian-kajian ilmiah yang dilkakukan dengan institusi pengguna. ‘’Banyak kajian-kajian ilmiah yang hanya masuk laci saja karena tidak terhubung dengan insitusi penggunanya. Fakultas Hukum Universitas Nasional menginginkan semua kajian ilmiah yang dihasilkan di kampus memiliki nilai guna dan digunakan oleh institusi pengguna,’’ tegas Ismail.

Ke depannya, lanjut dia, Fakultas Hukum akan menggandeng lembaga-lembaga hukum lainnya untuk berkolaborasi dengan universitas. ‘’Ini baru awal saja. Ke depannya kami akan sharing secara global. Diawali dengan MoU antara Fakultas Hukum dengan lembaga-lembaga yang terlibat dalam seminar internasional ini,’’ ungkapnya.

Selain mengadakan seminar internasional, akan ada penandatanganan memorandum antara enam (6) lembaga, antara lain Fakultas Hukum Universitas Nasional, 3 (tiga) asosiasi Korea, International Islamic University of Malaysia dan Asosiasi Pengajar Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).

Seminar Internasional ini juga diikuti oleh Universitas Padjadjaran, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Islam Sultan Agung, International Islamic University of Malaysia, Korea University, Konkuk University, Yeungnam University, Daegu University, Daegu Cyber University, Hankuk University of Foreign Studies. (*mth)

You May Also Like