Jakarta (UNAS) – Fakultas Hukum melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bekerja sama dengen pusat bantuan hukum untuk memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat secara gratis di desa Tugu, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen pada (17/01). Dengan mengangkat tema “Penyuluhan Hukum Peraturan Desa, Hukum Keluarga, Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba”, para dosen dan perwakilan dari Pusat Bantuan Hukum UNAS memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya para petinggi di desa Tugu.

Ditemui di ruangannya, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Marsidin, S.H., M.H menjelaskan ada tiga 3 materi yang disampaikan dalam memberika penyuluhan terkait hukum yang ada di Indonesia kepada warga desa Tugu. “ kita ada tiga materi penyuluhan kepada perangkat desa, tokoh masyarakat kemudian remaja karamg taruna dan ormas desa Tugu. Pertama tentang Penyuluhan hukum tentang perdes penyususunan hukum peraturan desa, kemudian ada perkawinan dan hukum pewarisan dan Kenakalan remaja dan penyalahagunaan narkoba,” jelasnya.

Menurut Marsidin, setiap desa wajib memilikim Peraturan Desa (PERDES). “dalam pedoman penyusunan Perdes UUD , setiap desa wajib memiliki Perdes, namun belum semua desa itu memiliki perdes bahkan mereka itu masih belum memahami bagaimana cara penyusun Perdes, ada yang sudah tau tapi belum paham mekanismenya kaya apa, jadi dengan penyuluhan ini mereka jadi tau” sambungya.

Marsidin juga menambahkan dengan adanya penyuluhan ini bisa membuka wawasan warga tentang hukum yang ada di Indonesia dan bahaya narkoba. “selain itu, kami juga prihatin dengan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Kami memandang bahwa, sekarang ini kenakalan remaja dengan perkembanga teknologi dan infromasi itu sangat pesat naiknya, apalagi narkoba dan itu merupakan bahaya laten bagi generasi muda, oleh karena itu setiap elemen bangsa termasuk dari kami perguruan tinggi memberikan penyuluhan kepada generasi muda untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.

Program pengabdian masyarakat Fakultas Hukum yang bekerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum UNAS ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 23.00 dengan dihadiri total peserta 230 warga desa Tugu, dan merupakan salah satu Tri Darma perguruan tinggi yang rutin dilakukan setiap semesternya.(*TIN)