Jakarta (UNAS) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Hamrin, S.H.,M.H., M.Si. berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya pada Selasa (23/3) di Ruang Seminar Universitas Jayabaya, Pulomas. Ia meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Pengaturan Pemekaran Daerah Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Untuk Mencapai Tujuan Otonomi Daerah”.

Ia dipromotori oleh Prof. Dr. Abdul Manan, S.H., S.I.P, M.Hum. bersama Co-promotor 1 Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Co-promotor 2 Dr. Atma Suganda, S.H., M.H.

Hamrin diuji oleh enam penguji yaitu Prof. H. Amir Santoso, M.Soc., Sc., Ph.D. (Ketua Sidang), Dr. Ramlani Lina, S.M., S.H., M.H., M.M. (Anggota Penguji), Dr. Maryano, S.H., M.H., C.N. (Anggota Penguji), Dr. Ismail, S.H., M.H. (Anggota Penguji), Dr. Taufiqurrahman Syahuri, S.H., M.H. (Anggota Penguji), Dr. Yusuf Ausiandra, S.H., LL.M (EMTTLF)., MDBF. (Anggota Penguji).

Dalam keterangannya, Hamrin menyebut bahwa konsep pembentukan pemekaran daerah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, hal itu terlihat dari survey yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri).

“Saya mengangkat tema disertasi ini karena konsep pembentukan pemekaran daerah kebanyakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dibuktikan dengan data hasil dari Kemendagri menegaskan bahwa pemekaran daerah telah mengalami kegagalan sebesar 80% dan yang berhasil hanya 20%,” ujarnya saat diwawancarai melalui Whatsapp.

Hamrin melanjutkan, dengan adanya kegagalan tersebut membuat pemerintah menghentikan sementara pemekaran dengan dikeluarkannya moratorium. Sejak 2014, Kemendagri telah menerima 315 surat dan dokumen terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru dari seluruh wilayah di Indonesia.

Dari hal tersebut, dalam disertasinya Hamrin menawarkan konsep peraturan dalam pemekaran daerah yakni perlu dicantumkan sanksi yang tegas bagi pengusul pemekaran daerah yang datanya tidak sesuai dengan kondisi yang ada di daerah. Selanjutnya, pemerintah harus mengimplementasikan ketentuan dari Pasal 47 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 yang menyebut bagi bahwa daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, maka daerah tersebut harus digabungkan dengan kembali dengan daerah induknya atau dengan daerah lain.

Konsep berikutnya adalah perlu adanya pembinaan dan pengawasan oleh suatu lembaga yang berwenang melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan kepada daerah-daerah pemekaran dan bertanggung jawab kepada presiden. Kemudian, untuk mengajukan pemekaran daerah perlu memperhatikan potensi daerah yang dimiliki baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam untuk menunjang pendapatan asli daerah.

Konsep terakhir yang ditawarkan adalah pemerintah lebih memfokuskan pada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 sudah tidak mampu menjawab perkembangan pemekaran daerah saat ini. Sehingga, penggantian PP No. 78 Tahun 2007 harus segera dilakukan agar tidak menjadi tumpang tindih antara peraturan diatas dengan peraturan dibawah.

“Pada hakikatnya konsep ideal pemekaran daerah dalam perwujudan otonomi daerah merupakan bentuk sistem penyerahan urusan pemerintahan dan pelimpahan kewenangan dari pemerintahan di atasnya kepada daerah yang berada di bawahnya. Pemekaran Daerah di Indonesia diyakini akan mampu mendekatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan memupuk demokrasi lokal dengan tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NRI 1945,” ucap Hamrin. (*DMS)