Jakarta (UNAS)- Fakultas Hukum Universitas Nasional menggelar kuliah umum secara online dengan mengundang dosen tamu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode tahun 2003 hingga 2008 yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. Acara yang dilakukan pada Selasa (15/12) merupakan kuliah umum yang secara rutin dilakukan 2 minggu sekali, kegiataan rutin ini menjadi ajang kesempatan bagi para dosen, mahasiswa UNAS dan masyarakat umum untuk bisa belajar serta memahami setiap tema perkuliahan yang diberikan.
“ Pada kesempatan kali kuliah umum mengambil tema Ombibus Law dalam sistem ketatanegaran di Indonesia,” jelas Wakil Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mustakim, S.H., M.H dalam membuka kegiatan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S pada sambutannya juga berharap kuliah umum seperti ini akan terus berjalan dan para peserta bisa menyerap ilmu yang diberikan, “semoga kuliah umum ini bisa terus berjalan, dalam keadaan pandemi seperti ini tidak menurunkan semangat untuk terus belajar dan semoga materi yang disampaikan bisa terserap dan bisa dipraktekkan”, terangnya.
OMNIBUS LAW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Menjelang akhir tahun 2019 Omnibus Law secara cepat menjadi diskusi khusus tidak hanya dikalangan akademisi hukum melainkan juga di jajaran pemerintahan dan tata usaha. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode tahun 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan teknik/ metode pembuatan undang-undang.
“Omnibus Law merupakan konsep, sebuah teknik atau metode membuat regulasi yang menyangkut berbagai sektor dan diatur dalam satu payung hukum yang sama atau biasa ditafsirkan sebagai Undang-Undang Sapu Jagat” jelasnya.
“Omnibus Law itu salah satu produk hukum sistem hukum common law dengan konsep Negara hukum the rule of law, dan Indonesia sendiri menganut sistem hukum eropa kontinental atau civil law. Ini yang akan jadi perdebatan, kemudian perubahan Undang-undang maunya langsung sekaligus, kan ini yang bikin gaduh kemarin, harusnya itu sedikit-sedikit dulu yang diubah jadi masyarakatnya juga nggak kaget” sambung Jimly.
Dalam perubahan sistem hukum di Indonesia,tujuan dari adanya Omnibus Law ini tidak lain adalah untuk menciptakan terobosan di bidang hukum, dengan adanya ini diharapkan akan ada banyak investor yang masuk ke Indonesia.
“ Omnibus Law ini bagus sebenarnya, sebagai terobosan dibidang hukum yang dimana, diharapkan akan ada banyak investor yang masuk ke Indonesia, tapi perlu diingat, tujuan hukum adalah adanya manfaat bagi masyarakat sendiri ” terangnya.
“ Kesimpulannya, metode Omnibus Law ini adalah teknik penataan undang-undang tapi sebaiknya mulailah dari kasus yang kecil dulu, jangan langsung tebel kayak gitu. Mulai dari kasus yang tidak banyak konfliknya. Kalau yang diambil kasus yang banyak konflik publik ya akan seperti kemarin, rame-rame gaduh kan” tutup Jimly. “(*TIN)