Jakarta (UNAS)- Sebelum memulai berbisnis, ada baikanya mempersiapkan segala resikonya dengan baik, terutama mengenai dasar- dasar hukumnya. Dalam kesempatan kali ini, Fakultas Hukum Universitas Nasional mengadakan kuliah umum berbasis daring dengan mengakatat tema “Urgensi Pembaharuan Hukum Acara Pedata Dalam Rangka Ease Doing Business di Indonesia ”pada Selasa (17/20).

Menurut penjelasan pakar hukum Prof. Dr Efa Laels Fakhiryah, S.H., M.H, hukum acara perdata merupakan serangakain peraturan yang mengatur cara beberapa seseorang harus bertindak terhadap negara atau badan hukum. “Hukum Acara Pedata merupakan serangkaian peraturan yang mengatur cara beberapa seseorang harus bertindak terhadap negara atau badan hukum atau sebaliknya, seandainya hak dan kepentingan mereka terganggu, melalui suatu badan yang disebut dengan badan peradilan sehingga tercapai tatatertib hukum”,  jelasnya.


Prof. Dr Efa Laels Fakhiryah, S.H., M.H
Guru Besar Universitas Padjajaran tersebut juga menerangkan bahwa dalam kasus hukum perdata, ada dua jalur yang bisa dipilih oleh pihak terkait perselisihan sengketa perdata. “Secara umum, kita mempunyai dua bentuk penyelesesaian sengeketa, yaitu dengan berdamai maupun pengajuan perkara di Pengadilan. Ketika akan mengambil bentuk penyelesaian berdamai yaitu kita harus melewati beberapa tahap, pertama adalah negosisasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase, kemudian jika kita memilih jalur pengajuan ke Pengadilan juga melalui beberapa proses yaitu permohonan, gugatan, mediasi pengadilan dan small claim court”, paparnya.

Efa menambahkan mengenai Ease of doing business atau EoDB. “disini, EoDB adalah sebuah indicator yang berkaitan dengan kemudahan berbisnis yang diterbitkan oleh World Bank dalam menentukan sekaligus memutuskan pemeringkatan indeks kemudahan berbisnis di berbagai negara” terangnya.

“dalam memulai berbisnis, Bank Dunia menyoroti sejumlah faktor yang mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia antara lain:  proses untuk memulai perjanjian bisnis,  ini bisa dilakukan secara online, urusan perpajakan, ini juga bisa diurus secara online atau e-billing, kemudian kegiatan perdagangan lintas batas ini juga deklarasi bea cukai secara online” sambungnya.

Efa juga berpesan kepada peserta kuliah umum dari UNAS maupun umum untuk terus memperkaya ilmunya sebagai regenerasi “Sebagai generasi penerus bangsa harus lebih baik dari kita yang sudah menua dan memiliki kuliatas yang baik dari sebelumnya” pesanya.


Prof. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S
Dalam kegiatan kuliah umum Fakultas Hukum UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan ini, “kegiatan kuliah umum ini dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi bagi mahasiswa kami, maupun dosen khusunya di UNAS. Kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan setiap dua minggu, mudah-mudah banyak ilmu yang bisa diserap oleh peserta kulian umum ini.” Tutupnya.

Kegaitan ini juga dihadiri oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Dr. Mustakim, S.H., M.H. Ketua Program Studi Fakultas Hukum, Masidin, SH, M.H. dan dimoderatori oleh Cut Dhin Shafina, S.I.Kom., S.H., M.H. dengan peserta kurang lebih 200. (*TIN)