Jakarta (UNAS) – Dewasa ini, kasus-kasus yang berupa pinjaman uang dengan rentenir atau yang kerap disebut lintah darat kian marak berkembang di masyarakat, khususnya pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rentenir masih menjadi pilihan bagi pelaku usaha mikro lantaran proses peminjaman yang mudah dan tidak memerlukan banyak syarat meskipun dengan suku bunga yang tinggi, dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang membutuhkan waktu dan proses yang lama.

Dalam rangka melaksanakan salah satu Tri Tharma Perguruan Tinggi, Program Doktor Ilmu Politik Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS) bekerjasama dengan Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan seminar dengan tema: “Akses Pembiayaan Sistem Keuangan Syariah Bagi Pelaku Usaha UKM & UMKM” di Ruang Seminar Lt. 3 Gedung Menara Unas, Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional, Jl. Harsono RM No 1 Ragunan Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

“OJK menjalankan jasa keuangan dan melindungi konsumen dari hal-hal seperti Multi Level Marketing (MLM) dan peminjaman melalui rentenir yang bunganya mencekik,” jelas Erik Adtrada Ritonga yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI saat sosialisasi berlangsung.

Erik menegaskan bahwa pelaku UKM dan UMKM adalah motor penggerak ekonomi, dengan menggunakan sistem keuangan syariah yang berprinsip bagi hasil bagi para pihak yang bekerjasama.

“UKM dan UMKM adalah motor penggerak ekonomi, karena bisa meningkatkan taraf hidup, menurunkan tingkat pengangguran dan membuka lapangan kerja, akan lebih baik jika pelaku usaha mikro menggunakan sistem syariah sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan terbebas dari riba,” ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Dalam paparannya, Erik juga menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman secara utuh agar masyarakat dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan.

“Kegiatan OJK sendiri merupakan wujud jemput bola ditengah masyarakat untuk memberikan pemahaman secara utuh dan bisa menetukan layanan sesuai dengan kebutuhan,” sambung Erik.

Anggota Komisi XI DPR RI juga berharap dengan adanya sosialisasi bisa membuka semua peluang perekonomian, terutama pelaku usaha mikro untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

“Dengan hadirnya OJK saya berharap bisa membuka semua peluang perekonomian bagi pelaku UKM dan UMKN untuk ikut serta membangun dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional yang kontributif,” tutupnya. (*TIN)